3. Upaya pelestarian Lingkungan, Mengurangi polusi udara yang dihasilkan oleh sampah dan mitigasi emisi Gas Rumah Kaca secara signifikan. Pengembangan mesin pembakar sampah domestik ramah lingkungan yang ditemukan oleh Ir. Mamat tersebut sangat berpotensi bila dikembangkan dalam bentuk sistem pembangkit, yakni penambahan turbin dan generator. harus selalu hijau karena daerah pegunungan merupakan sumber bagi. perairan di darat. 2. Untuk mengurangi aliran permukaan serta untuk meningkatkan. resapan air sebagia air tanah, maka diperlukan pembuatan lahan dan. sumur resapan. 3. Reboisasi di daerah pegunungan, dimana daerah tersebut berfungsi. Pasal 20 (1) Undang-Undang No 4 tahun 1982 mengatur tentang pencemaran lingkungan hidup yang berbunyi bahwa barang siapa yang merusak dan atau mencemarkan lingkungan hidup memikul tanggung jawab dengan kewajiban membayar ganti kerugian kepada penderita yang telah dilanggar haknya atau lingkungan hidup yang baik dan sehat. memelihara lingkungan untuk pelestarian lingkungan, harus didukung dengan penyediaan fasilitas oleh pemerintah, guna kemitraan tersbut tercapai tujuannya.43 Pemerintah dapat menumbuhkan peran masyarakat melalui sikap dan kebijakan-kebijakan sebagai berikut: a. Menanamkan rasa percaya di kalangan masyarakat, Selain itu juga dikenal ada lingkungan dan pembangunan, 1988:12) sedang sebelumnya lebih popular digunakan sebagai istilah “Pembangunan yang berwawasan Lingkungan” sebagai terjemah dari “Eco-development” Menurut Sonny Keraf, sejak tahun 1980-an agenda politik lingkungan hidup mulai dipusatkan pada paradigma pembangunan berkelanjutan. i2gHSW.

karya tulis ilmiah tentang pelestarian lingkungan